Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun, Keluarga Brigadir J Luapkan Kekecewaannya

Kuat Maruf
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara. Seperti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ayah Eki Pacar Vina Cirebon Muncul ke Publik, Bicara Begini Soal Kasus yang Viral Lagi

Kuasa hukum keluarga Brigadir J yaitu Ramos Hutabarat, sangat kecewa terhadap JPU. Yang menurut mereka sepihak dalam menuntut Kuat Maruf dengan 8 tahun penjara. 

"Kami sebagai penasehat orangtua Brigadir J sangat kecewa dengan putusan JPU," ujarnya, Senin 16 Januari 2023. 

Buru 3 Buron Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Kombes Surawan Bakal Lakukan Ini

Ramos menganggap, apa yang menjadi pertimbangan Jaksa atas tuntutan tersebut hanya sepihak. Sebab menurut mereka, dari keterangan saksi di persidangan justru Kuat Maruf mengetahui ada niat untuk membunuh Brigadir J.

"Nah pertimbangan tersebut tidak ada disebutkan JPU dalam hal memberatkan dan meringankan," katanya.

Dirreskrimum Polda Jabar Ungkap Fakta Mengejutkan 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Ramos menegaskan, pihak keluarga dan ia sebagai penasehat hukum merasa kecewa terhadap apa yang menjadi tuntutan jaksa terhadap Kuat Maruf itu. 

"Kami mengharapkan kepada Hakim yang menjadi pemutus tertinggi lebih objektif dalam menilai perkara dan menilai rasa keadilan dalam perkara untuk memberikan rasa kepercayaan masyarakat umum terhadap penegakan hukum di Negera Republik Indonesia," tegasnya. 

Ramos menceritakan, dalam pidana Kuat Maruf ada niat melakukan pembunuhan. Juga dia tahu bahwa Brigadir J mau dibunuh oleh Ferdy Sambo. 

"Sangat jauh dari materil pembuktian yang selam ini sudah diberikan beberapa saksi dari pihak keluarga," katanya.

Ramos mengatakan, untuk memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga dan penegakan hukum di Indonesia, dia meminta hakim objektif nantinya saat memberikan keputusan atau vonis. Sebab pihak keluarga tidak terima dengan tuntutan 8 tahun itu. Tuntutan tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J. 

"Hakim akan memutuskan mungkin turun dan mungkin tetap dan kami berharap lebih dari 8 tahun," katanya. 

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan

Alasan Polisi soal Tiga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Buron

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan penyebab tiga pelaku pembunuhan Vina Dewi di Cirebon pada 2016 yang menjadi buronan atau ma

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024