Jaksa: Ferdy Sambo Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut jaksa pun turut merunutkan alasan Sambo akhirnya dituntut seumur hidup.

Pejabat Eselon I Kementan Kompak Pakai Pin WTP Emas, Ternyata Dibeli Pakai Duit Sharing

Jaksa menjelaskan bahwa Sambo mulanya menanyakan senjata milik Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Kala itu, senjata milik Brigadir J yakni HS-9 itu diambil oleh Bripka Ricky Rizal alias RR yang kemudian diletakkan di dalam mobil Lexus LM milik Sambo.

Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Suap Rp 100 Miliar, Ditampung 27 Rekening

Kemudian Sambo pun memerintah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengambil senjata tersebut.

"Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian terdakwa Ferdy Sambo menangakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM," ujar Jaksa.

Lama Vakum dan Kini Harus Kerja Keras Lagi, Irish Bella Ngaku Kaget dan Kelelahan

"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," sambung jaksa.

Ferdy Sambo berkonsultasi dengan penasehat hukum usai dituntut bui seumur hidup

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Selanjutnya, jaksa pun memberikan kesimpulan bahwa dengan Sambo meminta untuk mengamankan senjata Brigadir J itu dianggap sebagai salah satu skenario yang dirancang untuk melancarkan pembunuhan Brigadir J.

"Bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," tutur Jaksa.

Sebelum melakukan eksekusi Brigadir J, Sambo sempat meminta Kuat Maruf untuk memanggilkan Bripka RR dan juga Brigadir J yang kala itu tengah berada di halaman rumah dinas Ferdy Sambo.

Kemudian, Sambo pun meminta Bharada E untuk mengokang senjata miliknya sebelum Brigadir J tiba di dalam rumah dinas Sambo.

Akhirnya, Bharada E pun menuruti perintah Sambo untuk menembak Brigadir J. Sebelumnya Bripka RR yang diminta untuk tembak Brigadir J, namun Bripka RR tak menyanggupi perintah tersebut dengan alasan kesiapan mentalnya.

"Saudara FS secara sadar sampaikan maksudnya kepada saksi RR "Backup saya kalau Yosua melawan. Kamu berani gak tembak dia?" Kemudian saksi RR menjawab "tdk berani pak, karena saya tak kuat mentalnya." Ucap jaksa seraya Sambo perintahkan Bripka RR.

"Kemudian saudara FS secara sadar dan tenang menyampaika maksud atau niatnya kepada saksi RE, dengan perkataan "kamu sanggup gak tembak Yosua?" Dijawab "Siap komandan." sambung jaksa.

Jaksa pun menuntut hukuman seumur hidup untuk Sambo lantaran dinilai Sambo menyampaikan skenario liciknya dengan sadar dan tenang.

Sehingga akhirnya Bharada E pun menembak Brigadir J dengan sejumlah tembakan, namun tembakan Bharada E tak menyebabkan Brigadir J tewas. Lantas penembakan itu pun dilanjut oleh Sambo, pasalnya Sambo ikut menembak sebanyak dua kali untuk memastikan Brigadir J tewas.

Selanjutnya, Jaksa menilai kesempurnaan skenario licik Sambo itu memang telah diatur sejak lama. Pasalnya, Sambo pun telah menyiapkan lokasi hingga waktu untuk eksekusi Brigadir J. 

Tak hanya itu, jaksa mengatakan Sambo juga sudah memikirkan untuk menghilangkan barang bukti perkara tersebut.

"Karena dalam suatu waktu yang cukup untuk memikirkan dan meninbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," jelas jaksa.

"Setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekalipun," sambungnya.

Maka dari itu, Jaksa menilai, perbuatan yang dilakukan Sambo itu membuat pihak-pihak lain kesusahan mengetahui jika dia lah aktor di balik pembunuhan Brigadir J.

"Dalam hal ini telah pula terpikirkan olehnya akibat oleh pembunuhan itu atapun cara-cara lain, sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya