KPK Tahan GM Aneka Tambang Terkait Kasus Dugaan Korupsi

KPK gelar konferensi pers kasus dugaan korupsi GM Aneka Tambang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk, Dodi Martimbang, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Dodi adalah tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017. 

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DM (Dodi Martimbang) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Alexander menuturkan, Dodi diduga merugikan negara sebesar Rp 100,7 miliar. 

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Gedung KPK

Photo :
  • KPK.go.id

Perkara ini bermula ketika pada tahun 2017, unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia PT Aneka Tambang Tbk melaksanakan kerja sama, berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Dodi, yang saat itu menjabat General Manager, diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak. 

"Tersangka DM kemudian diduga memilih langsung PT LM (Loco Montrado) dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT AT (Aneka Tambang)," kata Alexander. 

Gedung KPK. (istimewa)

Photo :
  • vstory

Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Aneka Tambang Tbk. Hasil kajian tersebut, antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Aneka Tambang Tbk dalam pengolahan anoda logam. 

"Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu LBMA (London Bullion Market Assosciation)," kata Alexander.

Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT AT Tbk dan PT LM, diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja disimpangi. 

Di antaranya, terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal. 

"Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date," kata Alexander. 

Diduga Dodi kemudian menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.

Ketika dilakukan audit internal di PT Aneka Tambang Tbk, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Aneka Tambang Tbk.

Perbuatan Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, dan Keputusan Direksi PT Aneka Tambang Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

"Akibat perbuatan tersangka DM, sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar," kata Alexander.

Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya