Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Jaksa 'Cemen' Tak Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Mati

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yaitu Ramos Hutabarat sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

"Kita mendengar sendiri bahwa tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo seumur hidup, sementara dari pertimbangan pertimbangan mereka, bahwa semua memiliki unsur semua dari segi hukum namun ada juga suatu bentuk ketidakberanian dari Jaksa untuk menuntut Ferdy Sambo hukuman mati," kata Ramos, Selasa, 17 Januari 2023.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Ramos menyebutkan, jika semua unsur sudah terpenuhi, maka ia menilai harusnya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai rasa keadilan yang diminta oleh keluarga Brigadir J. 

"JPU tidak berani menuntut Ferdy Sambo hukuman mati sedangkan mereka bilang pertimbangannya memenuhi unsur semua pembunuhan perencanaan terpenuhi, kenapa tidak diberikan hukuman yang seberat-beratnya untuk si Ferdy Sambo," jelasnya.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Pengacara keluarga Brigadir J lainnya yaitu Ferdy Kesek mengatakan, JPU tidak bernyali menuntut Ferdy Sambo hukuman mati. Menurutnya, Ferdy Sambo sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Saya tegaskan JPU tidak bernyali menuntut Ferdy Sambo hukuman mati," katanya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya