Dalang Pemicu Pembunuhan Berencana Anaknya, Ibu Brigadir J Ingin Putri Candrawathi Dihukum Maksimal

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menangis saat di persidangan
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Ibu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengatakan Putri Candrawathi harus mendapatkan tuntutan hukuman yang maksimal dan setimpal dengan perbuatannya.

Terpopuler: Tukang Parkir Naik Haji, Jasad Dalam Koper di Bali hingga Mahasiswa STIP Tewas

Menurut Rosti, Putri Candrawathi ini merupakan dalang pembunuhan berencana anaknya, Brigadir Yosua. Pun, Putri Candrawathi juga disebut sebagai sosok yang paling mengetahui seluruh rangkaian kejahatan yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

"Harapan kami kepada Putri, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami harap tuntutan yang semaksimal mungkin. Ini karena di sini, terjadinya kasus pembunuhan yang sangat sadis terhadap anak kami, bersumber dari perbincangan Putri Candrawathi dengan suaminya, Ferdy Sambo. Dia (Putri Candrawathi) dalangnya dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di rumah mereka," kata Rosti seperti dikutip dari tayangan TV One, Rabu, 18 Januari 2023.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Putri Candrawathi menangis saat pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • Youtube

Dikatakan Rosti, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu sangat berperan aktif di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Perannya Putri dimulai dari menggiring opini skenario pelecehan di Duren Tiga, menggiring pemerkosaan di Magelang hingga berupaya menghilangkan barang bukti.

Jasad Dalam Koper Ditemukan di Bali, Wanita Michat Asal Bogor Dibunuh Pelanggan

Sebagai perempuan dan seorang ibu, Putri Candrawathi seharusnya memiliki hati nurani untuk bisa mencegah rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Sebagai seorang ibu yang memiliki anak dan mengakui di persidangan bahwa ADC (ajudan) itu diakui sebagai anak. Kalau mengakui sebagai anak, kita harusnya melindungi, mencegah apapun perbuatan yang dilakukan suami, kalau kita benar-benar tidak ikut berperan di dalamnya," ungkapnya.

"Jadi mohonlah, Putri Candrawathi ini diberikan hukuman yang maksimal, setimpal dengan perbuatannya," pungkas Rosti.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Duduk sebagai terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Keduanya akan mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Adapun untuk tiga terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah mendengarkan tuntutan JPU lebih dulu. 

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Ketiganya mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pekan depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya