Jaksa: Putri Candrawathi Ingatkan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Sebelum Tembak Brigadir J

Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa Putri Candrawathi ternyata sempat mengingatkan suaminya, Ferdy Sambo perihal  sarung tangan sebelum peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. 

Fakta mengenai sarung tangan ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan berkas tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Momen Putri mengingatkan Ferdy Sambo soal sarung tangan itu terjadi setelah Bharada E mendapatkan informasi soal skenario pembunuhan Brigadir Yosua. Saat itu, Ferdy Sambo meminta agar Bharada E menjawab isolasi mandiri (isoman) saat ada yang bertanya mengenai tujuan ke rumah Duren Tiga.

"Bahwa menurut saksi Richard Eliezer, terdakwa Putri mendengarkan saat Ferdy Sambo menyampaikan skenario kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan jika ada orang yang bertanya dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri," ungkap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah Ferdy Sambo memberikan arahan ke Bharada E, Putri dengan suara pelan pun mengingatkan mengenai beberapa hal seperti CCTV dan sarung tangan.

"Mendengar perkataan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan suara yang pelan mengingatkan Ferdy Sambo tentang CCTV rumah dinas Duren Tiga 46 dan sarung tangan," kata Jaksa.

Gazalba Saleh Didakwa TPPU Rp 25 Miliar

Sidang Tuntutan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Hal itu berkesesuaian dengan tempat dilaksanakannya perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," sambungnya.

Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta

Untuk diketahui, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebanyak lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal kasus yang menjeratnya. Kelima terdakwa ini dituntut dengan hukuman pidana yang berbeda-beda.

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai

Terdakwa Ferdy Sambo, dituntut Jaksa dengan hukuman pidana seumur hidup. Kemudian, untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Sementara itu, Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator (JC) dituntut dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Mantan ajudan Mentan SYL bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta di Makassar Pakai Uang Hasil Memalak Pejabat di Kementan

Seorang pejabat Kementerian Pertanian mengatakan SYL juga sempat membayarkan gaji pembantunya di Makassar menggunakan uang hasil pemerasan pejabat eselon I.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024