PPATK Bongkar 8 Modus Penggelapan Dana Kampanye Pemilu

Ilustrasi korupsi
Sumber :

VIVA Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan ada delapan modus yang kerap digunakan dalam aksi penggelapan dana kampanye selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Modus yang pertama, kata Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza, ialah adanya penerimaan dana yang melebihi batas sumbangan dan terbagi dalam beberapa transaksi.

"Modus pertama, adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain, perseorangan dengan teknik memecah-mecah transaksi sumbangan," kata Maimirza di Hotel Sultan, Kamis, 19 Januari 2023.

Uang dalam koper. (ilustrasi)

Photo :
  • Pixabay

Modus kedua, banyak calon legislatif (caleg) yang menerima dana kampanye dari pihak perseorangan. Namun, dalam prosesnya, dana kampanye itu dikirim tanpa melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK). "Adanya penerimaan dana kampanye dari pihak perseorangan kepada caleg ke rekening pribadi, tanpa mekanisme RKDK," sambungnya.

Kemudian, PPATK juga membongkar dugaan pemberian dana tunai yang jumlahnya sangat signifikan. Sehingga, tidak teridentifikasi pihak penyumbangnya. "Adanya penyetoran tunai dalam jumlah signifikan, sehingga tidak teridentifikasi profil pihak penyumbang dana," paparnya.

Modus lainnya, kata Maimirza yakni berupa penjualan mata uang asing atau valuta asing (valas) oleh peserta pemilu atau petugas partai politik (parpol) dalam jumlah signifikan. Modus ini dilakukan dengan menukar uang secara tunai atau melalui akun rekening. 

"Ada penjualan valas dalam jumlah signifikan peserta pemilu atau petugas partai, modusnya berupa cash to cash ataupun cash to account," ungkap Maimirza.

Politisi Demokrat Heran dengan Narasi Oposisi yang Dideklarasikan Ganjar Pranowo

Modus selanjutnya, ada para caleg yang sengaja memanfaatkan rekening pribadi untuk menerima bantuan kampanye. Padahal sumbangan dana seharusnya dikirim melalui rekening khusus dana kampanye atau RKDK. "Ada pemanfaatan sarana rekening yang tidak terdaftar sebagai RKDK dan digunakan untuk penampungan dana," bebernya.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Jawaban Kocak Jokowi Usai Lengser

Kemudian, kata Maimirza, Rekening Khusus dana Kampanye atau RKDK kebanyakan hanya digunakan sebagai kamuflase transaksi. Inilah yang dimaksud dengan modus penggelapan dana kampanye. "Mayoritas kondisi RKDK hanya untuk sarana penampungan dan kamuflase transaksi," ungkap Maimirza.

PPATK juga menduga para caleg memanfaatkan sarana koperasi untuk menghimpun ataupun memindahkan dana sumbangan kampanye. Kemudian, modus terakhir yaitu penggunaan petugas partai atau pihak ketiga untuk mengelola dana sumbangan di luar struktur tim pemenangan.

Kades yang Maju Calon Bupati Jombang Diperebutkan 9 Bacawabup Partai Besar

"Penggunaan petugas partai atau pihak ketiga yang bertugas sebagai pengelola dana sumbangan dan kampanye di luar struktur tim pemenangan," pungkasnya.

Presiden RI terpilih Prabowo Subianto di acara Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN), Kamis, 9 Mei 2024.

Prabowo: Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Bung Karno Milik Satu Partai

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan presiden ke-1 sekaligus Proklamator RI Sukarno atau Bung Karno bukan milik satu partai.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024