Ada Gerakan Bawah Tanah Lobi Vonis Ferdy Sambo, Kompolnas Merespons

Ferdy Sambo, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir j.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara mengenai informasi adanya gerakan bawah tanah dari kubu Ferdy Sambo. Gerakan bawah tanah itu diisukan bisa mempengaruhi jeratan hukum para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

img_title Komnas HAM Minta Propam dan Kompolnas Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengatakan dugaan gerakan bawah tanah itu jadi sebuah peringatan agar semua pihak waspada. Mengingat Ferdy Sambo masih memiliki jaringan yang tidak segan membantunya lepas dari jeratan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ferdy Sambo mempunyai jaringan dan punya loyalis, yaitu pihak yang merasa hutang budi karena pernah dibantu," kata Benny dalam keterangannya, Senin, 23 Januari 2023.

img_title Nasib Pembunuh Cucu Mpok Nori, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melontarkan pernyataan mengejutkan soal orang di balik mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang akan pengaruhi hukuman nantinya. Dia menyebut orang tersebut merupakan jenderal bintang 1. Namun, Mahfud tak merinci siapa sosok itu.

img_title Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, 3 Terdakwa Divonis hingga 7 Tahun

“Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen," kata Mahfud di kantornya, Jumat 20 Januari 2023.

Mahfud mengatakan, meski banyak ancaman dan gerakan tersebut, dia memastikan jika tuntutan yang diberikan Kejaksaan ke Sambo kemarin sudah sesuai. Dia menyebut  jika Kejaksaan independen.

“Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," tutur Mahfud.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atas kematian korban Brigadir J. 

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut