Cerita Ferdy Sambo Putus Asa Saat Dituduh Siksa Brigadir J, Bandar Narkoba, hingga LGBT

Ferdy Sambo dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo mengaku putus asa saat mesti menerima caci maki hingga hinaan atas kasus yang menjeratnya. Sambo dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Dalam membacakan nota pembelaan atau pledoinya, Sambo membantah dirinya melakukan sejumlah perlakuan tidak baik kepada Brigadir J. Dia juga menepis sejumlah tudingan hingga berita bohong atau hoaks yang menyudutkan dirinya.

Dia pun menyebut tuduhan tersebut seperti menyiksa Brigadir J, memiliki bunker yang berisi uang ratusan triliun, jadi bandar narkoba, hingga melakukan isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Detik-detik 2 Pemuda Ditangkap Warga Gegara Dikira Bandar Narkoba, Polisi Ungkap Faktanya

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi. Melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua," kata Sambo di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Sambo menegaskan, semua tuduhan itu tak benar dan sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadapnya.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," lanjut Sambo.

Pun, Sambo menilai prinsip hukum dalam sebuah kasus telah ditinggalkan saat dirinya jadi salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Ia mengaku pernah diperlihatkan video penasihat hukumnya terkait prosesi hukuman mati terhadapnya.

Kemudian, dia berharap agar majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," jelas Sambo.

Dituntut Seumur Hidup

Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut jaksa pun turut merunutkan alasan Sambo akhirnya dituntut seumur hidup.

Jaksa menjelaskan awalnya menanyakan senjata milik Brigadir J kepada Richard Eliezer alias Bharada E. Saat itu, senjata milik Brigadir J yakni HS-9 itu diambil Bripka Ricky Rizal alias RR yang kemudian diletakkan di dalam mobil Lexus LM milik Sambo.

Pledoi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lalu, Sambo memerintahkan Bharada Bharada E untuk mengambil senjata tersebut. Menurut jaksa, Sambo merancang skenario.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menangakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM," ujar Jaksa.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," tutur jaksa.

Selanjutnya, jaksa memberikan kesimpulan terkait Sambo meminta mengamankan senjata Brigadir J. Hal itu menurut jaksa dianggap sebagai salah satu skenario yang dirancang untuk melancarkan pembunuhan Brigadir J.

"Bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," tutur Jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya