KPAI Dorong Pihak Terkait Usut Tuntas Kasus Santri Meninggal Akibat Alami Kekerasan oleh Seniornya

KPAI
Sumber :
  • KPAI

VIVA Nasional – Salah satu santri Ponpes di Kabupaten Pasuruan berinisial INF (13) menjadi korban kekerasan oleh seniornya berinisial MHN (16).

Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Setubuhi 5 Santriwati, Tuduh Jin Pelakunya

Korban INF mengalami luka bakar yang cukup serius. Setelah 19 hari menjalani perawatan di rumah sakit, INF dinyatakan meninggal pada Kamis, 19 Januari 2023.

KPAI sesalkan tindakan kekerasan terhadap anak di pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. 

Bikin Resah Masyarakat Madura, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditahan

KPAI mendorong semua pihak terkait di Kabupaten Pasuruan untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran serius dan tidak mentolerir budaya kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, baik yang formal, informal maupun non-formal.

KPAI

Photo :
  • KPAI
Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

“Upaya pencegahan perlu dimasifkan dengan mengadakan sosialisasi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta peraturan terkait pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” kata Aris Adi Leksono, Anggota KPAI dalam rilis yang diterima VIVA, Rabu, 25 Januari 2023.

Kasus ini merupakan gejala serius mengakarnya budaya kekerasan terhadap anak, termasuk di lingkungan satuan pendidikan berbasis agama. Anak rentan menjadi korban maupun pelaku kekerasan.

Sementara itu, menurut Sylvana Maria Anggota KPAI mengatakan bahwa kekerasan yang dialami INF merupakan pelanggaran hak anak, dimana hak-hak anak dilindungi oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang nasional lainnya, terutama Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam hal ini, khususnya, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, hak atas pendidikan, hak untuk memperoleh perlindungan dari kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, serta perlakuan salah lainnya,” ujar Sylvana.

Kepolisian Sektor Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur bergerak cepat dengan mengamankan pelaku pada 20 Januari 2023 dan telah menetapkannya sebagai tersangka. 

Untuk itu, KPAI mendesak Kepolisian Sektor Pandaan mengusut secara tuntas kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

ilustrasi kekerasan

Photo :
  • vstory

Dalam memproses hukum pada kasus kekerasan ini, agar mengutamakan asas Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Bahwa Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas: perlindungan; keadilan; nondiskriminasi; kepentingan terbaik bagi Anak; kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; pembinaan dan pembimbingan Anak; perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan penghindaran pembalasan.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kabupaten Pasuruan agar memastikan terpenuhinya hak keluarga korban atas pemulihan serta secara intensif dan konsisten, mendampingi pondok pesantren se Kabupaten Pasuruan melakukan berbagai upaya untuk mencapai standar Pesantren Ramah Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya