Jaksa Tuding Pengacara Ferdy Sambo Tak Profesional Gegara Ini

Pledoi Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa tim penasihat hukum Ferdy Sambo tidak profesional lantaran tetap ngotot kliennya tidak menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pun yang menembak Brigadir Yosua hingga tewas katanya hanya Bharada E.

Hal itu dikatakan Jaksa saat membacakan replik atas nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif. Logika berpikirnya terkalahkan dan berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang di persidangan," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pledoi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Di dalam persidangan kata Jaksa, saksi Bharada E telah menyampaikan dengan jelas peristiwa yang sebenarnya terjadi di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu. 

Dalam kesaksiannya, Bharada E mengatakan dirinya mendapatkan perintah tembak dari Ferdy Sambo berupa kalimat 'woi, kau tembak, cepat kau tembak'. Namun, Ferdy Sambo membantah dan mengatakan perintah yang diberikan kepada Bharada E adalah 'hajar, chad'. 

Setelah itu, Bharada E lantas menembak Brigadir Yosua menggunakan senjata api jenis Glock 17. Saat Brigadir Yosua terjatuh, Ferdy Sambo langsung menghampirinya dan ikut menembak.

"Terdakwa menghampiri korban yang sudah jatuh dan menggunakan senpi, menembak ke arah korban. Yang dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. 

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atas kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.

Pledoi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga. Terdakwa juga berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional," kata Jaksa saat membacakan uraian tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, lanjut Jaksa, juga menyebabkan sejumlah anggota Polri terlibat dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Jaksa

WN Ukraina dan Rusia Kompak Bikin Lab Narkoba dan Kebun Ganja Hydroponik di Vila Canggu Bali
Bareskrim Polri mengungkap kasus laboratorium narkoba jaringan Freddy Pratama di Bali

Polisi Usut Apakah Lab Narkoba di Vila Canggu Bali Terkait Gembong Fredy Pratama

Polri tengah melakukan pendalaman keterkaitan laboratorium narkoba di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024