Buron 5 Tahun, ASN di Bulukumba Ini Dibekuk Polisi Di Jakarta

Ilustrasi penangkapan penjahat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Nasional – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Bulukumba bernama Muhammad Ajis berhasil dibekuk jajaran Polres Bulukumba di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ajis merupakan buronan Polres Bulukumba selama kurun waktu kurang lebih 5 tahun.

Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah mengatakan bahwa tersangka Muhammad Ajis telah menjadi buronan sejak tahun 2017 silam di Bulukumba. Ia menjadi salah satu tersangka korupsi pengadaan tekhnologi informatika (TIK) pendidikan dan pembelajaran interaktif SD/SDLB tahun 2012 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bulukumba.

"Jadi Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 dan jumlah tersangka ada dua, Yakni saudara HA dan MA" ujar AKBP Ardyansyah saat dikonfirmasi Sabtu, 28 Januari 2023.

Ilustrasi tahanan pelaku kasus kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Kemudian, Ardyansyah menjelaskan bahwa Ajis ditangkap pada Minggu 22 Januari 2023 lalu. Ia mengatakan bahwa Ajis ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 saat ia menjadi ASN di Dinas Pendidikan Bulukumba.

Ajis ditangkap bersama satu rekannya berinisial HA yang berprofesi sebagai Direktur di salah satu perusahaan penyedia barang dan jasa. Mulanya HA yang lebih dulu ditangkap oleh Polres Bulukumba di rumahnya di kawasan Bulukumba, Sulawesi Selatan. Setelah itu, Ajis pun berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ardyansyah mengatakan bahwa M Ajis ditangkap saat dirinya tengah melakukan perpindahan tugas sebagai ASN ke wilayah DKI Jakarta.

"Selama pelariannya penyidik telah berusaha melakukan pencarian namun tersangka HA berpindah - pindah tempat yakni di provinsi Papua dan Kalimantan, sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2017," beber dia.

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

"Kemudian untuk tersangka MA yang tercatat sebagai ASN di kabupaten Bulukumba, mengurus atau pindah tugas sebagai ASN ke Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2019," sambungnya.

Kemudian, Ardyansyah mengatakan bahwa hasil audit dari BPKP Sulsel, dapat diperoleh data kerugian senilai Rp.753.275.304. Kemudian, adapun nilai kontrak awal sebesar Rp.2.142.711.000 yang bersumber dari anggaran APBD kabupaten Bulukumba tahun 2012.

Jawaban Menohok Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kedua tersangka kini disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH pidana.

"Dengan ancaman hukuman pasal 2 dipidana penjara seumur hidup atau pidana 4 tahun hingga 20 tahun penjara, sedangkan pasal 3 dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun hingga 20 tahun," ujar Ardyansyah.

Ada Rp 48,5 Miliar Uang Milik Bupati Labuhanbatu yang Sudah Disita KPK
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer

Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga turut memberikan uang untuk biaya entertain atau biaya hiburan Kementerian Pertanian (kementan) RI.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024