Bukan Takut, Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J karena Loyal ke Ferdy Sambo

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan karena takut dengan Ferdy Sambo, selaku atasannya saat itu.

Kabar Terkini Anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica, Sibuk Koas dan Rawat Adik Bungsunya

Melainkan, aksi penembakan itu dilakukan Bharada E sebagai bentuk loyalitasnya terhadap mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Hal tersebut disampaikan Jaksa saat memberikan tanggapan atas pledoi terdakwa Bharada E dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

AS Kembalikan Barang Antik Milik Indonesia yang Dicuri, Ada 3 Artefak Majapahit

Awalnya, Jaksa mengatakan kuasa hukum Bharada E keliru saat menyatakan perbuatan pidana yang dilakukan kliennya itu bisa terhapus dengan pertimbangan aspek psikologis, yakni ketakutan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

"Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard dapat menjadi hapus dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis. Apakah terdakwa Richard dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Jaksa mengungkap, Bharada E tidak terpengaruh perasaan takut saat menembak Brigadir Yosua. Pun, penembakan itu sepenuhnya merupakan bentuk loyalitas terhadap Ferdy Sambo.

Bharada E.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Terdakwa Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini saksi Ferdy Sambo. Melainkan terdakwa Richard Eliezer dalam hal ini hanyalah memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dengan saksi Ferdy Sambo," jelasnya.

Meskipun loyal terhadap Ferdy Sambo hingga mengikuti perintahnya, Jaksa menekankan perbuatan Bharada E tidak Isa dibenarkan. 

"Apakah dengan ikut saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," pungkas Jaksa.

Bea Cukai sidik pelaku tindak pidana cukai

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai

Bea Cukai Banten telah melakukan empat kegiatan penyidikan tindak pidana cukai berawal dari penindakan hasil tembakau (rokok) ilegal di wilayah pengawasan DJBC Banten.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024