Kejagung Lawan Vonis Bebas Bos KSP Indosurya: Hakim Keliru!

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Pengajuan kasasi itu dilakukan dalam kurun waktu 14 hari.

"Mengenai vonis lepas yang dijatuhkan kepada Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari kedepan," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 31 Januari 2023.

Kata Sumedana, vonis lepas yang dijatuhkan kepada Henry Surya merupakan kekeliruan Majelis Hakim dalam menerapkan hukum atas kasus tersebut. 

"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang dikatakan sebagai perbuatan keperdataan adalah hal yang sangat keliru sebagaimana dalam Pasal 253 huruf A KUHAP yang berbunyi, 'Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya'," bebernya.

Persidangan kasus KSP Indosurya

Photo :
  • Dok. Istimewa

Jaksa berdalih tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Tipu Muslihat

Menurutnya, selama ini terdakwa Henry Surya kerap memanfaatkan celah hukum melalui tipu muslihatnya untuk memperdaya para korban yang menjadi nasabah KSP Indosurya.

Gaga Muhammad Dikabarkan Bebas, Kakak Kandung Laura Anna: Biarkan Saja

"Memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal. Padahal seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi, tetapi lebih pada menjadi korban penipuan investasi bodong," ujarnya

Kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan perbuatan Henry cs sebagai keperdataan menurut Ketut adalah hal yang keliru sesuai dengan Pasal 253 huruf A KUHAP. Terlebih, putusan Majelis Hakim dalam kasus ini juga tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum.

Baru 2 Tahun di Penjara, Gaga Muhammad Dikabarkan Sudah Bebas hingga Bikin Netizen Geram

Atas dasar tersebut, Kejagung akhirnya memutuskan untuk mengajukan kasasi terkait dengan vonis lepas bos KSP Indosurya. Adapun pertimbangan lain pengajuan kasasi tersebut lantaran Henry Surya cs melalui KSP Indosurya telah menghimpun dana dari 23 ribu nasabah sebesar Rp106 triliun.

Pada korban KSP Indosurya melakukan aksi demo di depan Patung kuda, Jakarta Pusat pada Kamis 19 Januari 2023.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.
Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub

"Perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari  kegiatan KSP Indosurya. Pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan  memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk  keuntungan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam bacaan vonis oleh majelis hakim, Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Karena dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam bacaan vonisnya juga, Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama, Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya