Windy Idol Dipanggil KPK, Ini Kasus yang Menyeretnya

Juru bicara KPK Ali Fikri
Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa penyanyi jebolan Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary atau biasa dikenal Windy Idol. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Windy Idol merupakan salah satu saksi yang dicekal ke luar negeri dalam perkara ini.

"Iya, kami pasti akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah), bersama Jubir KPK Ali Fikri

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah), bersama Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Ali berharap agar Windy Idol dapat memenuhi panggilan oleh lembaga antirasuah itu. Sebab, pemanggilan saksi yang dilakukan berguna untuk kepentingan proses penyidikan.

"Kami berharap saksi ini juga nantinya kooperatif hadir," ucap Ali.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 2 orang wiraswasta bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut terkait dengan suap perkara di Mahkamah Agung (MA). 

"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian keluar negeri terhadap 2 orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title