Windy Idol Dipanggil KPK, Ini Kasus yang Menyeretnya

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa penyanyi jebolan Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary atau biasa dikenal Windy Idol. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Windy Idol merupakan salah satu saksi yang dicekal ke luar negeri dalam perkara ini.

"Iya, kami pasti akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah), bersama Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Ali berharap agar Windy Idol dapat memenuhi panggilan oleh lembaga antirasuah itu. Sebab, pemanggilan saksi yang dilakukan berguna untuk kepentingan proses penyidikan.

"Kami berharap saksi ini juga nantinya kooperatif hadir," ucap Ali.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 2 orang wiraswasta bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut terkait dengan suap perkara di Mahkamah Agung (MA). 

"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian keluar negeri terhadap 2 orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK
Segera Nikahi Mahalini, Video Rizky Febian Viral Ngaku Lupa Minta Pasangan Seagama dalam Doa

Ali menambahkan, pencekalan tersebut dilakukan karena 2 orang itu tidak kooperatif saat dipanggil ke KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik. Langkah cegah ini pertama untuk waktu 6 bulan bagi keduanya dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan selama proses penyidikan berlangsung," kata Ali. 

Hari Ini Hakim MA Gazalba Saleh Bakal Diadili di PN Jakpus

Terpisah, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan kedua orang yang dicekal oleh KPK yaitu Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto. Pencekalan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari KPK.

"Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK, berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023," katanya.

Terjadi Lagi Kasus Suami Bunuh Istri, Kali Ini di Karimun Kepulauan Riau
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh

Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain

Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh telah didakwa menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai menangani perkara di lingkungan MA.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024