KPK Eksekusi Mantan Hakim Itong ke Lapas Surabaya

OTT KPK Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, Rabu, 1 Februari 2023.

Eksekusi pidana penjara ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaeni Hidayat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media.

Itong akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan. Sebelumnya, dia divonis 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

OTT KPK Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 390 juta," kata Ali.

Diketahui, perkara hakim Itong berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK pada Rabu, 19 Januari 2022, terhadap Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono selaku pemberi suap di area parkir PN Surabaya. 

Uang yang diterima Hamdan berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani hakim Itong. Hari itu juga Itong turut ditangkap. Dalam OTT tersebut, tim menyita duit sebesar Rp140 juta. 

SYL Sudah Siap Dipenjara Usai Terjerat Kasus Korupsi di Kementan: Berapapun Hukumannya

Jumlah itu tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono. “[Uang itu] merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango saat merilis perkara itu, Jumat, 22 Januari 2022.

Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas
Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia gelar aksi depan MA

Desak MA Ganti Hakim Rahmi Mulyati, Karyawan PT PRLI Beberkan Alasannya

Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) meminta hakim Rahmi diganti.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024