Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok, KPK Soroti Pembiaran Politisi hingga Pejabat Bisa Jadi Pebisnis

- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 berada di skor 34 atau terburuk pasca-reformasi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengkritisi saat ini tidak ada aturan mengenai konflik kepentingan melarang Politikus merangkap jadi pebisnis.
Pahala menilai, diperlukan terobosan perbaikan pada sektor pengadaan barang/jasa dan perizinan. Sebab, data KPK menunjukkan modus korupsi pengadaan barang/jasa tercatat sudah menyentuh angka 277 dan perizinan di angka 25 perkara.
"Politisi, kepala lembaga dan kepala daerah bisa menjadi pebisnis dan tidak ada aturan conflict of interest-nya. Sayangnya, tidak ada yang bergerak membuat perbaikannya," kata Pahala, Rabu, 1 Februari 2023.
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi
- VIVA/M Ali Wafa
Pahala juga menyoroti indikator Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide yang skornya turun signifikan dari tahun lalu 48 menjadi 35. Menurut dia, itu menunjukkan para pelaku usaha menghadapi risiko politik dalam berbisnis di Indonesia.
"Maka, untuk menekan risiko itu, butuh terobosan dan keinginan untuk bergerak dan berubah bersama-sama secara masif dengan meninggalkan ego sektoral," ujarnya.