Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Tersangka Terjebak dalam Kobaran Api

Penyulingan minyak ilegal di Muba terbakar
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Nasional – Bekas tempat penyulingan minyak ilegal di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, terbakar. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 Februari 2023.

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

Peristiwa kebakaran ini sempat membuat warga sekitar menjadi panik. Sebab, api besar beserta kepulan asap tebal berwarna hitam melambung tinggi ke udara. Warga khawatir, api dapat merambat ke pemukiman penduduk.

Mengetahui hal tersebut, jajaran Polsek Bayung Lencir sontak langsung menuju ke lokasi kejadian guna melakukan pemadaman. Petugas juga melakukan penyelidikan terkait penyebab terbakarnya tempat penyulingan yang telah ditutup aparat kepolisian tersebut.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Kepala Polres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio Andrian, saat dikonfirmasi mengungkapkan, jajaran Polsek Bayung Lencir telah mengamankan seorang tersangka yakni Ari (24), karena ulahnya yang hendak mencuri di areal eks penyulingan minyak tradisional tersebut.

Bocah SMP Nekat Curi Motor Polisi di Aceh, Sparepart Dipreteli dan Dijual

"Kejadian ini diketahui, bermula saat tersangka dan komplotannya hendak mengambil barang-barang eks penyulingan minyak. Namun ketika mengetahui ada minyak, tersangka dan rekannya mengambil minyak yang ada pada drum menggunakan pompa mesin," ungkap Dwi, Kamis, 2 Februari 2023.

"Jadi tersangka bukan hanya mengambil besi bekas penyulingan, namun juga turut mencuri minyak hingga terjadinya kebakaran," tegasnya.

Mengetahui terjadinya kebakaran, rekan tersangka langsung bergegas melarikan diri. Sementara tersangka Ari, terjebak di lokasi kebakaran yang akhirnya diringkus warga setempat. Kemudian warga melaporkan ke pihak Polsek Bayung Lencir.

Dwi menjelaskan, awalnya para pelaku bukan hanya hendak mengambil besi-besi di lokasi, namun juga hendak mengambil minyak yang ada di areal tersebut. Sehingga, atas ulahnya itu juga mengakibatkan terbakarnya drum-drum yang ada di areal tersebut.

Ketika diinterogasi, kata Dwi, tersangka mengaku hendak mencuri minyak yang diduga masih ada di areal eks penyulingan minyak tradisional itu. Di mana lokasi tersebut sudah tertibkan jajaran Polsek Bayung Lencir.

"Namun akibat kelalaiannya, api percikan yang bermula dari pompa akhirnya menjalar dan minyak yang masih ada mengalir kemana-mana," jelas Dwi.

Untuk pidana, Dwi menegaskan, tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan terduga pelaku. "Nanti akan kita konfirmasi kembali kepada awak media mengenai pasal yang disangkakan," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya