Bacakan Pledoi, Irfan Widyanto Berharap Bebas dari Semua Dakwaan

Mantan penyidik Bareskrim AKP Irfan Widyanto
Mantan penyidik Bareskrim AKP Irfan Widyanto
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto berharap Majelis Hakim dapat membebaskannya dari hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Irfan, putusan Majelis Hakim nantinya dapat menjadi tolak ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan apakah dirinya bisa kembali mengabdi menjadi anggota Korps Bhayangkara atau tidak.

"Saya mohon agar Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan dapat membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya. Ini (putusan) akan menjadi tolak ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk negara dengan tetap menjadi seorang prajurit Bhayangkara," kata Irfan saat membacakan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Irfan mengatakan, dia ingin sekali kembali bertugas dan mengabdi kepada negara dan institusi kepolisian. Sebagai penutup pleidoinya, peraih Adhi Makayasa itu menegaskan akan tetap setia kepada negara dan pimpinan seperti yang diajarkan melalui pedoman 'Satya Haprabu'.

"Saya ingin dapat dengan segera kembali bertugas untuk mengabdi kepada Ibu Pertiwi, kepada bangsa dan negara, sebagaimana yang sudah saya jalani sejak 18 tahun lalu. Satya Haprabu. Sampai mati saya akan tetap setia kepada negara dan pimpinan," ujarnya.

Terdakwa Irfan Widyanto diperintah atasannya, Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah dinas Sambo merupakan tempat kejadian pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Halaman Selanjutnya
img_title