Bareskrim Ajukan Red Notice Terhadap Direktur Operasional Indosurya

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik mengajukan permohonan red notice terhadap buronan atau daftar pencarian orang (DPO), Suwito Ayub selaku Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Menurut dia, Ayub diduga di luar negeri.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

“Sudah red notice. Posisi di luar negeri,” kata Whisnu saat dihubungi wartawan pada Jumat, 3 Februari 2023.

Pada korban KSP Indosurya melakukan aksi demo di depan Patung kuda, Jakarta Pusat pada Kamis 19 Januari 2023.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.
Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Namun, Whisnu mengaku belum mengetahui keberadaan Ayub apakah di Asia atau Eropa maupun Amerika. Menurut dia, belum ada informasi dari Interpol terkait keberadaan Ayub. “Tunggu info dari Interpol,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri kembali membuka penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pasca majelis hakim menjatuhkan vonis atau hukuman bebas kepada terdakwa.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

“Sudah (membuka penyelidikan baru),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan pada Kamis, 2 Februari 2023.

Menurut dia, penyidik melakukan penyelidikan terhadap beberapa perkara yang sempat diungkap baik perkara pokoknya maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Iya ada beberapa perkara yang penyidik ungkap,” ujarnya.

Sementara Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk kasus Indosurya.

“Sedang kita tangani beberapa tindak pidana terkait dengan IS, masih kita koordinasikan dengan JPU,” pungkasnya.

Diketahui, dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis bebas oleh majelis hakim. Para petinggi yang divonis bebas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Massa aksi tuntut kasus KSP Indosurya

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

June divonis lepas lebih dulu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 18 Januari 2023. Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa, 24 Januari 2023. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya