Ferdy Sambo Divonis Besok, Mahfud MD: Mudah-mudahan Berita Baik Bagi Pencari Keadilan

Menkopolhukam RI Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Sidang vonis kasus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat direncanakan akan dilakukan besok Senin, 13 Februari 2023.

Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, keputusan sidang besok hari diharapkan kabar baik dan memenuhi rasa keadilan.

"Ya kita tunggu aja, mudah-mudahan beritanya baik buat kita semua bagi pencari keadilan," kata Mahfud Minggu, 12 Januari 2023.

Mahfud MD Sebut Pertama Dalam Sejarah Putusan Sengketa Pilpres Ada Perbedaan Pendapat Hakim

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup

Photo :
  • Youtube

Mahfud berharap, keputusan majelis hakim besok akan adil bagi mereka yang melakukan penyalahgunaan jabatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

"Dengan apa bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya, mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023. Menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo.

Tuntutan dengan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya