Deretan Fakta Kasus Ferdy Sambo dari Muncul Perdana ke Publik hingga Jadi Pesakitan

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional – Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini, Senin 13 Februari 2023. Peristiwa pembunuhan terhadap bawahannya itu diketahui terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. 

Pembunuh Jasad Pria Terbungkus Sarung Ditahan, Terancam Dihukum Mati

Mantan Kadiv Propam Polri itu muncul perdana ke publik setelah hampir satu bulan kasus itu bergulir atau pada Kamis, 4 Agustus 2022. Ia saat itu memenuhi panggilan perdana penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa.

Sementara itu, sidang perdananya digelar pada Senin 17 Oktober 2022. Selain itu juga, beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka termasuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E serta Kuat Ma'ruf atas pembunuhan Brigadir J.

Nurul Ghufron Janji Hadir di Sidang Etik Dewas KPK Besok

Berikut fakta Kasus Ferdy Sambo dari perdana muncul ke publik setelah kasus penembakan, ditetapkan tersangka hingga jadi pesakitan (terdakwa) menuju sidang vonis: 

1. Perdana Muncul ke Publik

Tukang Soto Juga Terlibat Bunuh Jasad Pria Dibungkus Sarung di Tangsel, Ini Perannya

Ferdy Sambo sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo muncul perdana ke publik saat mendatangi Gedung Kabareskrim Mabes Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022 untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengaku sebelumnya telah diperiksa sebanyak tiga kali atas kasus kematian Brigadir J di Polda Metro Jaya. 

“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik polres Jakarta Selatan Polda Metro Jaya dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,”kata Ferdy Sambo dikutip kanal YouTube tvOneNews.

2. Penetapan Tersangka

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus 2022 lalu. Hal tersebut diungkapkan setelah menjalani pemeriksaan lebih mendalam di Mako Brimob.

3. Dipecat

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy sambo dipecat melalui sidang kode Etik pada tanggal 25-26 Agustus. Setelah pemecatan tersebut, Ferdy Sambo diberikan waktu dua hari untuk melakukan banding, namun sayang banding tersebut ditolak dan secara resmi dipecat dari institusi kepolisian

Ferdy Sambo memenuhi panggilan perdana Bareskrim Polri terkait dugaan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau dikenal Brigadir J pada Kamis, 4 Oktober 2022. 

Ketika ditemui awak media, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga Brigadir J. Setelah pemanggilan tersebut, jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri langsung dicopot.

4. Dibawa ke Mako Brimob

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (kanan) saat mendatangi Mako Brimob.

Photo :
  • VIVA/ Ridwan Putra.

Setelah pemannggilan tersebut, pada Sabtu 6 Oktober 2022 lalu, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Kode Etik serta keterlibatan dalam dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo akan berada di Mako Brimob selama 30 hari. 

"Sekali lagi, pemeriksaan ini lebih akuntabel soal ketidak profesionalnya yaitu pengambilan CCTV dll. Saya menunggu kerja timsus selesai semua, kalau sudah selesai baru dijelaskan secara utuh," dilansir berita Viva sebelumnya.

5. Jalani Sidang Perdana

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang telah membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada 17 Oktober 2022. Sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Dalam sidang tersebut akan dipimpin Wahyu Imam Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

6. Pembacaan Vonis Hari Ini

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi bakal menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang kedua terdakwa itu bakal digelar pukul 09.30 WIB. 

"(Sidang dimulai) jam 09.30 WIB," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin 13 Februari 2023.

Djuyamto pun menjelaskan, Sambo dengan Putri akan menghadap majelis hakim untuk dengar pembacaan vonis secara bergantian. "Sidang bergantian (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)," tegas dia.

Sambo telah dituntut untuk menjalani hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan, Putri Candrawathi mendapat tuntutan dari JPU dengan hukuman delapan tahun penjara. Hari ini adalah pembacaan vonis untuk kedua terdakwa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya