Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Mukjizat dari Tuhan Hadir

Ibu dari Yosua Huabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

VIVA Nasional - Ibu dari mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis saat majelis hakim membacakan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Sambo divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan PT PRLI yang Terancam Kena PHK

Dari pantauan, Rosti menangis saat hakim tuntas membacakan amar putusan. Selain itu, Rosti turut berteriak 'Tuhan Yesus, Tuhan Yesus' sembari memeluk foto anaknya yang dibawanya saat sidang agenda pembacaan vonis.

Kemudian, tampak pula kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga menangis saat hakim memvnis Sambo dengan hukuman mati.

Hakim Gelar Sidang Setempat di Hotel Sultan, Kuasa Hukum Bilang Begini

Di luar persidangan, Rosti Hutabarat mengapresiasi putusan hakim. Dia menyebut putusan hakim luar biasa. 

Masih Terus Datangi MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Tuntut Hakim Rahmi Diganti

Rosti dengan menangis berkali-kali menyebut hukuman tersebut sudah tepat dalam kasus pembunuhan anaknya. 

"Buat vonis, Bapak Hakim yang mulia sangat luar biasa. Mukjizat dari Tuhan hadir di persidangan. Sambo pantas karena melakukan pembunuhan yang sangat keji pada anak saya," kata Rosti di luas area ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Rosti juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mengawal kasus tersebut, hingga mendapat keadilan dalam pengadilan hari ini. "Publik dan netizen terima kasih. Ini (vonis Sambo) sesuai dengan harapan keluarga," ujarnya.

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman mat terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023. Vonis dari majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Atas putusan tersebut, para penonton sidang di PN Jakarta Selatan bersorak sorai puas terhadap vonis hakim tersebut.

Majelis hakim dalam pertimbangannnya menyampaikan tidak ada hal yang meringankan untuk Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya. “Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Wahyu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya