Ferdy Sambo Sebut Tak Ikhlas Divonis Mati di Kasus Brigadir J

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo mengaku tidak ikhlas dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo seperti yang dituturkan kuasa hukumnya, tidak terima dengan vonis tersebut.Â
"Oh enggak, enggak (ikhlas)," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Arman menegaskan pada dasarnya Ferdy Sambo siap menerima apapun putusan vonis majelis hakim. Namun, mantan Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri itu kecewa terhadap vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso itu.Â
Pasalnya, dia menilai banyak hal yang tak sesuai dengan fakta persidangan namun dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya.
"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan (untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi). Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua," kata Arman.
Sidang Vonis Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
Oleh sebab itu, Arman menyebut pihaknya masih mempelajari vonis terhadap kliennya. Terkait apakah mantan jenderal bintang dua ini akan mengajukan banding atau tidak, pengacara ini menyebut pengkajian masih dilakukan.