Pembunuh Pensiunan TNI Letkol Purn Mubin Dituntut Hukuman Mati

Sidang tuntutan kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Bandung
Sumber :
  • tvOne/Suhendar

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut kepada Majelis Hakim agar terdakwa Henry Hernando dijatuhi hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa Henry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban pensiunan anggota TNI Letkol Purn Muhammad Mubin.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Demikian tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa, 14 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando bin Ir. B.Sutikno dengan pidana mati," kata Jaksa Sugeng Sumarno saat membacakan tuntutannya di depan persidangan yang dipimpinan Ketua Majelis Hakim Vici Valentino.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Terdakwa Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno sebelumnya didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, yakni Letkol In (Purn) TNI Muhammad Mubin.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Henry Hernando bin Ir. B.Sutikno telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Kasie Intelijen Kejari Bandung, Mumuh Ardiyansyah menerangkan bahwa JPU dalam menjatuhi tuntutan menimbang hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut hukuman mati, antara lain perbuatan terdakwa merupakan pembunuhan sangat keji dengan 18 tusukan dalam 13 detik.

"Hal yang memberatkan yaitu Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa tergolong sadis, karena dilakukan secara membabi buta. Di mana melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," ujar Mumuh di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.

Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di persidangan. 

Sementara itu, rekan korban, Letjen TNI Purn Yayat Sudrajat yang hadir di persidangan mengapresiasi tuntutan mati yang dibacakan penuntut umum. 

"Alhamdulillah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya yaitu dituntut hukuman mati, saat melakukan penusukannya, terdakwa sangat kejam dimana sebanyak 18 tusukan dalam 13 detik, sehingga layak dituntut mati," kata Yayat.

Yayat berharap di sidang putusan nanti, Majelis Hakim bisa mendengarkan tuntutan jaksa. "Kami berharap pada sidang putusan nanti, hakim dapat mendengarkan tuntutan JPU yaitu hukuman mati," tegasnya. 

Laporan: Suhendar/tvOne Bandung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya