Pengacara Sebut Richard Eliezer Ikhlas Divonis 1,5 Tahun, Harap Jaksa Tak Banding

Richard Eliezer dan Ronny Talapessy berdiskusi di ruang sidang
Sumber :
  • Instagram: ronnytalapessy

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dijatuhi vonis atau putusan selama satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Terpopuler: Tukang Parkir Naik Haji, Jasad Dalam Koper di Bali hingga Mahasiswa STIP Tewas

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan masih belum memikirkan untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Ia menegaskan bahwa apapun keputusan yang diberikan untuk kliennya itu sudah harus diterima dengan layak.

"(Ajukan banding) Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," ujar Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Ia juga menuturkan bahwa Richard Eliezer telah menerima atas putusan dari majelis hakim. "Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," beber dia.

Jasad Dalam Koper Ditemukan di Bali, Wanita Michat Asal Bogor Dibunuh Pelanggan

Kemudian, kubu Richard Eliezer pun berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding untuk Richard Eliezer.

"Ini adalah hak dari jaksa penuntut umum kota harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding," tegas Ronny.

Richard Eliezer dan Ronny Talapessy berdiskusi di sela sidang

Photo :
  • Instagram: ronnytalapessy

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya