Soal KUHP Tentang Masa Percobaan 10 Tahun Bagi Terpidana Hukuman Mati, Begini Kata Wamenkumham
- VIVA / Robi Yanto
VIVA Nasional – Belakangan ini viral soal isu hukuman percobaan sepuluh tahun bagi terpidana hukuman mati. Hal ini juga publik mengkaitkan dengan terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.
Publik menilai, usai dibacakan vonis Ferdy Sambo tampak tenang dan santai. Hal ini tentu memantik perhatian publik apakah benar dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru yang menyebutkan jika terpidana hukuman mati, Ferdy Sambo bisa saja bebas asalkan berkelakuan baik?
Merespon atas isu tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej langsung buka bicara. Kata dia, masa percobaan hukuman 10 tahun terpidana mati itu muncul dari 10 tahun yang lalu.
Wamenkumham Eddy O.S Hiariej
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
“Bahkan pertimbangan itu ada di Mahkamah Konstitusi, ketika pada tahun 2006 (Kalau saya tidak salah). Padal mengenai hukuman mati diuji. Lalu pada saat itu, putusan MK empat banding lima,” kata Wamenkumham Edward Omar kepada awak media, Rabu 15 Februari 2023 malam dilansir dari tvOnenews.com.
Dalam artian, lima setuju dengan keputusan tetap mempertahankan pidana mati, sementara yang empat tidak setuju.