Kuat Ma'ruf Bingung Vonis Bharada E Lebih Ringan: Dia Eksekutor

Kuat Maruf
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf merasa tidak adil atas putusan atau vonis yang diberikan majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

img_title Nama Sama dengan Eks Anak Buah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan yang Jadi Kapolda Banten Ternyata Beda Orang

Keterangan itu disampaikan oleh kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan. Meski begitu, putusan hukuman tersebut tetap harus dihormati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Putusan hakim harus kita hormati, walaupun kami merasa tidak ada ketidakadilan," ujar Irwan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 16 Februari 2023.

img_title Ferdy Sambo Jalani Tes Kesehatan, Tekanan Darah Tinggi Diduga karena Stres dan Kurang Tidur

Pasalnya, kata Irwan, peran Kuat Maruf tidak terlalu signifikan lantaran Kuat hanya menjalankan tugasnya sebagai pembantu rumah tangga (PRT) selayaknya dan tidak banyak ikut serta dalam kejadian pembunuhan itu.

"Karena tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun," ucap dia.

img_title Penampakan Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Lapas Cibinong, Bagaimana Hasilnya?

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pihaknya lalu membandingkan dengan vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang hanya divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara. "Sementara Richard Eliezer terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," beber Irwan.

Kuat Maruf Bakal Banding Usai Divonis 15 Tahun Bui

Kuat Maruf telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat pun menyatakan akan melakukan banding.

Kuat Maruf pun merasa tegar ketika baru saja selesai dibacakan amar tuntutan atau vonis oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso. Ia mengatakan bahwa akan melakukan banding setelah dijatuhi vonis 15 tahun.

"Banding, saya akan banding," ujar Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan dengan nada lantang, Selasa 14 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuat berasalan akan melakukab banding karena dirinya tidak melakukan perencanaan hingga pembunuhan Brigadir J. "Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," tukas dia.

Sidang putusan perkara korupsi korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKN) BPJS Ketenagakerjaan

Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, 3 Terdakwa Divonis hingga 7 Tahun

Tiga terdakwa kasus korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKN) BPJS Ketenagakerjaan periode 2014–2024 akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut