Oknum Polri Penganiaya Anggota Polisi Militer TNI AD Divonis 6 Bulan Penjara

Sidang terkait oknum polisi aniaya anggota Polisi Militer TNI AD.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana (Palembang)

VIVA Nasional – Oknum anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap Irfan, anggota Polisi Militer TNI AD, dijatuhi vonis hukuman selama enam bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Harun Yulianto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 16 Februari 2023.

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Dalam Amar putusannya, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Salmon telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya, Jaksa menilai akibat perbuatan terdakwa saksi Irfan mengalami bengkak di rahang kiri akibat benda tumpul. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan belum pernah di hukum.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Salmon dengan pidana penjara selama enam bulan," tegas hakim di Persidangan.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay
Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Majekis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rini Purnamawati menuntut terdakwa Salmon dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Dalam dakwaan, peristiwa penganiayaan ini berlangsung pada Selasa pagi, 13 September 2022, sekira pukul 06.15 WIB. Ketika itu, saksi Irfan (anggota TNI) tengah melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di depan MTs Negeri 1 di Jenderal Sudirman, Kilometer 3,5, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Saat saksi Irfan membantu seorang siswa sekolah menyeberang, setelah selesai, kemudian dia kembali ke tengah jalan sambil melambaikan tangan. Dia memberi isyarat kepada pengendara agar memperlambat laju kendaraannya.

Saat hampir tiba di tengah jalan, terdakwa Mohamad Salmon yang mengendarai sepeda motor, kemudian menghentikan laju kendaraannya. Dia lalu menghampiri saksi Irfan.

Terdakwa lalu berkata; "Ngapo kau berhentikan aku?" (Mengapa kamu memberhentikan saya). Lalu saksi Irfan menjawab "Maaf Pak".

Kemudian terdakwa memukul wajah saksi Irfan di bagian rahang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya, hingga topi dinas saksi Irfan terlepas dan terjatuh. 

Selanjutnya, terdakwa hendak memukul untuk kedua kalinya, namun berhasil ditepis saksi Irfan sambil berkata "Bukannyo aku takut samo kamu" (Bukannya saya takut dengan kamu).

Pada saat saksi Irfan hendak mendekati terdakwa, lalu dilerai saksi Robert dan Zulkifli, anggota polisi yang juga tengah bertugas mengatur lalu lintas. Video aksi penganiayaan ini pun sebelumnya sempat viral di media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya