Kejagung Sita Aset Benny Tjokro Lagi, Salah Satunya Saham Rp 96,7 Miliar

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Sumber :
  • Antara News

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (pesero) periode 2008-2018.

Aset Kripto Jadi Salah Satu Strategi Pengembangan Ekonomi Digital RI, Ini Penjelasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan aset dilakukan atas putusan dari Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

"Sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Selain dibebani pidana penjara, terpidana juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000," kata Ketut dalam keterangannya dikutip, Jumat, 17 Februari 2023.

Imbas Konflik Israel-Iran, Emas Sumbang 0,08 Persen ke Inflasi RI April 2024 

Ketut melanjutkan, aset yang disita ini akan dilelang oleh Kejagung untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan terhadap Benny Tjokro. "Pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro," bebernya.

Sarana Jaya Jadi BUMD Jakarta Pertama Terima Sertifikat Manajemen Aset ISO 55001:2014

Adapun salah satu aset Benny Tjokro yang disita Kejagung, yaitu saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asuh Laksana senilai Rp 96,7 miliar. 

“Melalukan penyitaan terhadap saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25% atau senilai Rp96.750.000.000 total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut,” ungkap Ketut. 

Berikut merupakan daftar lengkap aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita eksekusi Kejagung:  

1. Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25% atau senilai Rp96.750.000.000,- dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut;

2. Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;

3. Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;

4. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;

5. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;

6. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;

7. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;

8. Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017;

9. Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya