Pengakuan Aiptu Janto Jual 1 Kg Sabu Milik Jenderal Bintang Dua ke Alex Bonpis

Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Anggota Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Situmorang mengungkap bahwa narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada bandar narkoba bernama Alex Bonpis ternyata milik salah satu Jenderal bintang dua polri.

Keuangan Fredy Pratama Menipis, Istrinya Kena Kasus Pencucian Uang di Thailand

Mulanya, Janto menjelaskan bahwa dirinya sempat menerima uang senilai Rp 500 juta setelah dirinya mendapatkan sebuah perintah untuk menyerahkan narkotika jenis sabu dari anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa, Kompol Kasranto. Ia diminta untuk menyerahkan narkotika sabu kepada bandar narkoba di kampung bahari, Jakarta Utara.

"24 September 2022, saya mendapatkan sabu dari saudara Kasranto seberat 1 kilogram dan saya bawa ke Kampung Bahari kepada saudara Alex," ujar Janto di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023.

Polri Sita Hampir Rp 500 M Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

"Setelah sampai di Kampung Bahari, sabu tersebut saya serahkan ke saudara Alex dan saya membawa duit sebanyak Rp 500 juta," sambungnya.

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Kemudian, jaksa pun bertanya kepada Janto terkait dengan kepemilikan sabu yang diantar tersebut kepada bandar narkoba. Lantas, Janto mengatakan bahwa pemilik sabu tersebut yakni Jenderal Bintang Dua.

"Di BAP saudara, saudara kapolsek mengatakan, ini (Sabu) punya jenderal bintang dua. benar demikan?," tanya jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023.

"Benar," jawab Janto.

Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bersama tim kuasa hukumnya

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Namun, Janto tak merinci terkait dengan identitas dari jenderal bintang dua yang diduga memiliki sabu dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa.

"Dipikiran saudara, jenderal bintang dua itu sudah ada namanya?," kata jaksa.

"Engga ada. Tidak tahu," jawab Janto.

"Slama saudara bertugas 24 tahun, apakah kebiasaan jenderal begitu (memiliki sabu) ?," ucap jaksa.

"Tidak ada," beber Janto.

"Menurut saudara, apakah itu hanya kata kata dari kapolsek bahwa itu barang jenderal?," tanya jaksa lagi.

"Jadi waku itu ya saya tidak tahu jenderal bintang dua itu siapa. Karena jenderal bintang dua itu di indonesia banyak," tutur Janto.

Diketahui satu dakwaan JPU pula, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk bertransaksi dengan bandar narkoba.

Penyelidikan polisi diketahui Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu sitaan tersebut dan mengantinya dengan 1 kg tawas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya