9 Hakim Dilaporkan ke Polisi, Aliansi Masyarakat Sipil: Setop Upaya Deligitimasi MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Sekelompok masyarakat sipil yang menamai diri ‘Aliansi Masyarakat Pemerhati MK’ angkat bicara mengenai adanya 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Putusannya oleh Pihak yang menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor. 103/PUU-XX/2022.

Pakar Hukum: Penambahan Jumlah Kementerian Keniscayaan Konstitusional

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati MK Guy Rangga Boro menegaskan, hakim MK dilindungi oleh UUD 1945 dalam menjalankan tugasnya. 

"Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus suatu perkara, dilindungi oleh UUD NKRI Tahun 1945 Jo. UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo. UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan hukum, Hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh di intervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun,” ujar Rangga dalam keterangan yang diterima Rabu 22 Februari 2023

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Atas dasar hal itu, maka dalam menjalankan tugasnya, Hakim Mahkamah Konstitusi atas putusannya seharusnya tidak dapat dilaporkan secara pidana.

Desak MA Ganti Hakim Rahmi Mulyati, Karyawan PT PRLI Beberkan Alasannya

Lebih lanjut, sebagaimana Pasal 6 ayat (2) UU Nomor. 24 Tahun 2003 Jo. UU Nomor. 8 Tahun 2011 Jo. UU Nomor. 4 Tahun 2014 Jo. UU Nomor. 7 Tahun 2020, telah memberi syarat bahwa Hakim MK hanya dapat dipidana jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. 

"Oleh karena itu, terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus perkara, tertutup upaya apapun baik pidana maupun perdata," ujar Rangga

Adanya upaya pelaporan pidana dugaan pemalsuan putusan terhadap 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi menurut Aliansi Pemerhati MK merupakan rangkaian tindakan yang berupaya mendeletigimasi Lembaga MK itu sendiri dan berpotensi mencemarkan nama baik Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut. 

Namun, Rangga menekankan, Aliansi masih percaya 100% kepada Instansi Kepolisian akan Kredibel dan Profesional dalam menangani Laporan Polisi ini, mengingat Hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh di intervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun. 

"Menurut kami laporan polisi ini adalah bentuk upaya delegitimasi terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi," ujar Rangga. 

Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prinsip 'Final and Binding' yang artinya tertutup upaya hukum apapun untuk itu. Oleh karena itu, kata Rangga, Permohonan Perkara Nomor. 17/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Februari 2023 yang diajukan oleh Zico mengandung cacat Nebis In Idem.

"Apalagi pemohon dalam Permohonan Perkara Nomor. 17/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Februari 2023, dalam provisinya menyebut secara subjektif agar dikecualikan 2 (dua) Hakim dan Panitera pada Mahkamah Konstitusi perkara tersebut, sehingga provisi tersebut menjadi tidak lazim dalam praktek peradilan dan berpotensi menghina dan merendahkan martabat Hakim Mahkamah Konstitusi," urai Rangga. 

Perbuatan Pemohon tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan 'contempt of court'. Terkait dengan provisi yang menyebut secara subjektif agar dikecualikan 2 (dua) Hakim dan Panitera pada Mahkamah Konstitusi perkara tersebut menimbulkan dugaan bahwa permintaan provisi tersebut ada kaitannya dengan suksesi pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Mengingat, pada bulan Maret 2023 ini akan diadakan suksesi pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru," tutur Rangga.

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Rangkaian dari kejadian ini, membuat Aliansi menyimpulkan bahwa ada upaya-upaya oknum tertentu untuk mendelegitimasi Lembaga MK itu sendiri, bahkan upaya-upaya kriminalisasi terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Mengingat pentingnya Mahkamah Konstitusi untuk dijaga marwah dan martabat untuk keberlangsungan kontestasi politik yang akan datang secara baik dan maksimal, maka dengan ini Kami menyatakan: stop delegitimasi MK!,” tandas Rangga 

Diberitakan sebelumnya, dalam laporan ke Polda Metro Jaya itu pihak terlapor yakni 9 hakim MK dan 2 panitera. Mereka diduga melanggar 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

"Pada laporan kali ini kita membuat laporan (terhadap) 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon Maulana selaku pengacara Zico kepada wartawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya