Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 220 Kg dari Malaysia

Bareskrim Polri merilis kasus peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA Nasional – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia lewat jalur laut dengan barang bukti seberat 220 kilogram sabu, dan 705 butir ekstasi. Sedangkan, kasus ini ada tujuh orang tersangka yang ditangkap.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krishno H Siregar menjelaskan pihaknya mengungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Sulawesi Selatan pada Jumat, 3 Februari 2023. Menurut dia, tim berhasil menangkap dua tersangka yaitu AA dan I dengan barang bukti 15 kilogram sabu serta 705 butir ekstasi.

“Kemudian, tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa. Seorang laki-laki inisial RW dan perempuan, KRA ditangkap di Makasar dengan barang bukti 5 kilogram sabu,” kata Krishno di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

Selanjutnya, Krishno mengatakan penyidik melakukan pendalaman terhadap tersangka AA. Terungkap, kata dia, pelaku AA diperintah oleh W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara. Setelah itu, sabu dibawa ke Parepare dan Makasar.

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

“Tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas dan membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry,” ujarnya.

Kemudian, Krishno mengatakan tim mengungkap kasus penyelundupan sabu lewat jalur laut dari Malaysia ke Aceh dengan boat nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh.

Menurut dia, tim melakukan penggeledahan terhadap tiga prang laki-laki inisial ZA, M, RS, dan perahu boat. Begitu digeledah, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning.

“Isinya narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram,” ungkapnya.

Ia menyebut modus kasus ini tersangka menjemput narkoba dari Malaysia lewat jalur laut atau perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship. Sementara, para pelaku dikendalikan oleh R yang saat ini masuk daftar pencarian orang atau buron.

“Mereka serta memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal,” katanya.

Atas perbuatannya, Krishno mengatakan para tersangka disangkakan primer Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya