Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Akan Divonis Hari Ini

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis pada kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pertamina dan Polri Tandatangani Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional

Tak hanya Hendra Kurniawan yang jalani sidang vonis pada Kamis 23 Februari 2023 ini. Ternyata, Mantan Kaden A Ropaminal Propam Polri, Agus Nurpatria dan mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin.

Sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel. Sidang akan digelar pada Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB.

Terkuak Penyebab Fortuner Pelat Polisi yang Kecelakaan di MBZ Berubah Pelat Nomornya

"Pembacaan putusan, Kamis 23 Februari 2023," dikutip VIVA dari SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Oknum Anggota Polisi di Bone Pakai dan Edarkan Sabu-sabu ke Warga

Hendra Kurniawan bersama dengan Agus Nurpatria telah dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti telah melakukan kesalahan dalam merintangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Arif Rachman Arifin dituntut oleh jaksa selama satu tahun penjara dalam kasus yang sama dengan Hendra dan Agus.

Ketiganya pun dinyatakan telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya