Ayah Arif Rachman Berharap Anaknya Bisa Kembali Jadi Anggota Polri

Ayah Arif Rachman, Muhammad Arifin Rohim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

VIVA Nasional – Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis hukuman 10 bulan penjara. 

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Ayah Arif Rachman, Muhammad Arifin Rohim meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar anaknya bisa kembali menjadi anggota Polri ketika selesai menjalani masa tahanan.

Harapan itu dia sampaikan usai Arif Rachman menjalani sidang kasus obstruction of justice, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. "Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," ujar Arifin.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan

Photo :
  • Youtube

Sambil menangis, dia meminta kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali bertugas di Korps Bhayangkara sebagai seorang polisi. "Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri saya kira itu," kata Arifin.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Vonis 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin, dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa Arif oleh karena itu dari dakwaan pertama primer itu,” kata hakim Suhel di PN Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.

Sidang Vonis OOJ Arif Rachman Arifin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, kata Suhel, terdakwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum dengan cara apapun informasi elektronik yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya