Bupati Purwakarta Resmi Menyandang Status Janda, Kang Dedi Banding

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Pemkab Purwakarta

VIVA Nasional - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada tergugat Anggota DPR RI Dedi Mulyadi pada Rabu, 22 Februari 2023

Beda Sikap Ria Ricis dan Teuku Ryan Memperlakukan Orang Tua, Pantesan Susah Rujuk

Gugatan cerai Anne Ratna Mustika dikabulkan melalui sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta, Lia Yuliasih dengan perkara gugat cerai Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

"Dan biaya perkara sebesar 875 ribu rupiah dibebankan kepada penggugat," kata Hakim Lia Yuliasih.

Pencalonan Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Jangankan Maju, Mundur Saja Siap

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Menyikapi putusan itu, Dedi Mulyadi alias Kang Dedi melalui Kuasa Hukumnya, Aa Ojat Sudrajat memastikan akan melayangkan upaya hukum. "Kita akan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Aa Ojat.

Meski Teuku Ryan Upayakan Banyak Usaha Buat Rujuk, Ini yang Bikin Ria Ricis Mantap Cerai

Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada suaminya  anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengungkap sosok utama pemicu gugatan cerai.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu 18 Januari 2023 itu, dihadiri oleh Anne selaku penggugat dan Dedi sebagai tergugat. Dalam sidang Anne Ratna Mustika menghadirkan tiga saksi yang merupakan keluarga dan orang terdekat lainnya.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Agus Supriatna mengatakan, saksi yang dihadirkan penggugat tidak mengetahui secara langsung mengenai permasalahan rumah tangga kliennya.

“Saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengetahui atau melihat ada pertengkaran atau tidak, melihat Kang Dedi memberi nafkah atau tidak, saksi tidak ada yang tahu,” kata Agus, Kamis 19 Januari 2023.

Para saksi, menurutnya, memberikan pernyataan yang belum bisa dibuktikan secara akurat. Dalam istilah hukum saksi tersebut masuk kategori Testimoni De Auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya