Resmi Jadi Terpidana, Bharada Richard Eliezer Mulai Hari Ini Mendekam di Lapas Salemba

Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer atau yang kerap disapa Bharada E resmi mendapatkan hasil putusan sidang vonis berupa 1,5 tahun penjara, imbas dari aksinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Tepat pada hari ini Senin, 27 Februari 2023 terdakwa Bharada Richard Eliezer dijadwalkan akan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba pada siang ini. 

Hal ini diungkapkan langsung oleh pihak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi yang menerangkan bahwa Bharada E akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini, tepatnya pada pukul 13.00 WIB.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Bharada E

Photo :
  • VIVA

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief, melansir dari Antara Senin 27 Februari 2023.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Dalam hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga mengungkapkan kepada awal media, bahwa menurut informasi dari Kejari Selatan (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) rencananya akan dipindahkan ke Lapas Salemba. 

Nantinya Bharada E akan menjalani hukumannya tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim beberapa waktu lalu, yakni satu tahun enam bulan yang dipotong masa tahanan sesuai vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 15 Februari yang lalu.

Dalam hal ini bisa disimpulkan, bahwa Richard Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana sudah melewati batas yakni tujuh hari sejak vonis hakim dijatuhkan. Yang artinya, vonis itu sudah hukum tetap atau inkrah. 

Hal tersebut dikarenakan, baik dari pihak Richard Eliezer dan jaksa tidak mengajukan banding. Bisa diartikan, dengan demikian kedua belah pihak telah sama-sama menerima hasil putusan sidang vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selana beberapa waktu lalu.

Sebelumnya sudah diberitahukan bahwa, batas pengajuan banding Bharada Richard Eliezer itu pada Rabu, 22 Februari 2023 pada pukul 24.00 WIB.

Bharada E

Photo :
  • VIVA

"Maka jika sampai nanti malam (24.00 WIB) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," jelas Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, pada 22 Februari 2023 yang lalu.

Perihal pemindahan ke Lapas Salemba, pihak pengacara Bharada E yakni Ronny Talapessy menyebutkan bahwa dirinya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kejagung bagaimana teknis pemindahan terdakwa Richard Eliezer nanti.

Ronny juga menambahkan, pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan ikut mendampingi kliennya Richard Eliezer.

"Artinya saya semua serahkan ke jaksa ya. Tapi kan pengamanan juga dari LPSK. Kemudian juga nanti lihat apakah dari pihak Polri ikut juga mendampingi," kata Ronny di salah satu program stasiun swasta pada Minggu 26 Februari 2023 kemarin.

"LPSK kan, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan juga sesuai dengan perjanjian antara Eliezer, sampai Agustus pengamanan tetap dijaga oleh LPSK. Jadi tahapan-tahapan ini, LPSK akan terus mendampingi," tambahnya.

Sebagai informasi, setelah menjalani sidang etik di kepolisian, Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai seorang anggota Polri dan dirinya hanya dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya