Pengacara Hendra dan Agus Nilai Vonis Hakim PN Jaksel Aneh

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kedua kliennya sebagai sebuah keanehan. 

Hendra diketahui dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Agus Nurpatria dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

"Jadi sedikit kecewa ya ada, aneh ya ada," kata Ragahdo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.

Sidang Vonis Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski demikian, Ragahdo menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan apakah akan menempuh banding atas vonis tersebut atau tidak. Baik Hendra maupun Agus sendiri menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis dimaksud.

Ragahdo menegaskan, upaya banding adalah hak bagi tiap terdakwa, termasuk kedua kliennya. Jika menempuh banding, Ragahdo memastikan akan menuangkan seluruh dasar pihaknya tidak setuju atas vonis tersebut.

Selain itu, anak Henry Yosodiningrat ini juga membandingkan vonis kedua kliennya dengan Richard Eliezer. Pasalnya, Richard Eliezer yang berperan sebagai eksekutor dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, justru hanya divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

"Sedangkan di sini Pak Hendra Pak Agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario yaitu di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," tutur Ragahdo.

MK Siapkan Tukang Pijat hingga Vitamin untuk Hakim Selama Sidang Sengketa Pileg 2024

Sidang Vonis Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagaimana diketahui, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dinyatakan bersalah karena sudah terlibat dalam pemindahan isi DVR CCTV soal pembunuhan ajudan Ferdy Sambo. Brigadir Yosua pun secara tanpa hak dan melanggar hukum. 

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya. Hendra juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Sedangkan Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria dinyatakan terbukti bersalah lantaran ikut memindahkan isi DVR CCTV. Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dihukum 2 tahun penjara. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan ajudan Mentan SYL bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunda sidang kasus pemerasan hingga gratifikasi di Kementan yang melibatkan SYL.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024