Berkas Banding Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pelimpahan ini dilakukan sebagai upaya lanjutan terkait upaya banding yang diajukan keempat terdakwa atas putusan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam proses banding. (Berkas dilimpahkan) pada hari Jumat, 3 Maret 2023," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan.
Melalui pelimpahan ini, maka proses hukum keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Yosua akan memasuki sidang banding.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo cs resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Pengajuan banding ini dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto. Katanya, ada empat dari lima terdakwa yang mengajukan banding antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sidang Vonis Putri Candrawathi
- VIVA/M Ali Wafa