Ketua IPW Dapat Sorotan, Kepolisian Diminta Tak Ragu Tegakkan Hukum

Ilustrasi  Gambar Hukum
Ilustrasi Gambar Hukum
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Supardji Ahmad, ikut menyoroti penangkapan dan penahanan terhadap Eks Dirut PT CLM, Helmut Hermawan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Supardji menyebut bahwa sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan atau penghentian penuntutan, secara normatif sudah diatur dalam KUHAP.

Begitu juga dengan prosedur upaya hukum di peradilan untuk mengujinya sudah diatur. Sehingga, menurut Supardji, tak perlu melibatkan lembaga publik untuk melakukan perlawanan di pengadilan.

"Jadi terhadap penangkapan dan penahanan atas seseorang tidak perlu lagi banyak koar-koar dengan menggandeng lembaga publik, langsung saja lakukan perlawanan hukum di peradilan," kata Supardji kepada wartawan, Minggu, 5 Maret 2023.

Ilustrasi hukum.

Ilustrasi hukum.

Photo :
  • U-Report

Sebagaimana diketahui, belakangan ini, Helmut Hermawan kerap didampingi oleh Teguh Santoso yang merupakan Ketua lembaga publik Indonesia Police Watch (IPW) dalam menghadapi kasus ini.

Supardji menambahkan, kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan telah mempertimbangkan syarat formil dan materiil saat menetapkan Helmut sebagai tersangka, dan menerapkan prosedur KUHAP pada saat melakukan penangkapan. 

"Jauh lebih baik bagi Helmut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penangkapannya di peradilan ketimbang membangun opini dengan menyeret lembaga publik seakan-akan kepolisian telah bertindak sewenang-wenang", tambahnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title