Pengacara Ungkap Mario Dandy Selalu Tanyakan Kondisi David di Rumah Sakit

Dolfie Rompas, Kuasa Hukum Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Tim kuasa hukum tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (MDS), mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendampingi kliennya itu menjalani agenda pemeriksaan oleh tim penyidik.

Kejari Jaksel Blak-blakan soal Nasib Rubicon Mario Dandy Pasca Gak Laku Dilelang

"Ada pemeriksaan lanjutan yang dilanjutkan hari ini. Hari ini hanya pendalaman saja sih sebenarnya terkait keterangan yang sudah disampaikan," kata kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 9 Maret 2023.

Dolfie mengatakan, pemeriksaan lanjutan tersebut secara khusus mengarah pada saat kliennya, dan dua tersangka lainnya yaitu Shane dan AG datang ke TKP penganiayaan. "Lebih khusus tentang masalah pada waktu mereka datang ke TKP ingin bertemu dengan korban," katanya.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

Menag Yaqut Cholil Qoumas menjenguk anak pengurus GP Ansor Jaksel yang dianiaya

Photo :
  • Twitter @YaqutCQoumas

Sementara itu, kuasa hukum Mario Dandy lainnya, yaitu Basri mengungkap kliennya itu sering menanyakan kondisi David Ozora, apakah memang sudah pulih atau belum.

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

"Yang selalu ditanyakan 'bagaimana kondisi David', sampai sejauh mana? Karena kan kami hanya dengar dari media katanya sudah membaik, kami sampaikan seperti apa yang kami dengar dan kami tahu dari media," kata Basri.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta satu pelaku anak yaitu AG.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary bersama tersangka penganiayaan Mario Dandy.

Photo :
  • Antara

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dijerat dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo telah meminta maaf atas kejadian viral anaknya yaitu, Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dendy dengan ini menyampaikan permintaan Maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor. Dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael lewat video keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023.

Rafael mengatakan, atas permasalahan yang dilakukan oleh anaknya merupakan permasalahan pribadi. Dia juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David, dan dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya