Kasus Pengoplosan 350 Ton Beras Bulog, Kapolda Banten: Kita Gaspol sampai ke Atas

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional - Polda Banten limpahkan tujuh tersangka pelaku pengoplosan 350 ton beras Bulog ke Kejati Banten, pada Rabu, 08 Maret 2023. Irjen Pol Rudy Heriyanto menyerahkan langsung ke Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.

Kebutuhan Beras SPHP se-Kalbar Hampir 200 Ton per Hari

Para pelaku pengoplosan beras Bulog jenis premium itu berinisial HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID yang ditangkap di lokasi berbeda.

"Menindaklanjuti kasus repacking beras bulog, dalam waktu dua minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara ini," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, Kamis (9/03).

Kapolda Banten Cek TPS Rawan Banjir di Tangerang

Stok beras di Gudang Bulog.

Photo :
  • vstory

Kapolda Banten mengaku tidak puas dengan menangkap tujuh orang saja. Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa bisa saja ada penambahan tersangka dalam kasus pengoplosan beras Bulog jenis premium.

Sosok Kapolda Perempuan Pertama, Atlet Sea Games Jadi Jenderal Bintang 1

Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu dua hari, yakni 08-09 Februari 2023 di berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Banten.

"Kemungkinan tersangka akan bertambah. Kita gaspol sampai ke atas, siapapun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini," terangnya.

Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi berbeda, untuk pelaku HS dan TL ditangkap di Kampung Cijoro Pasir, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kemudian AL (58) di tangkap di Kampung Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Tersangka BR di Jalan Tb Suep Widara, Kota Serang.

Lalu FR ditangkap di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. tersangka HM ditangkap di Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Terakhir, pelaku ID ditangkap di Desa Bojan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya