Pengacara Tegaskan Richard Eliezer Tak Langgar Perjanjian Dengan LPSK

Ronny Talapessy, Pengacara Bharada Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA Nasional – Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut status perlindungan terhadap Richard Eliezer, narapidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 10 Maret 2023. Ronny mengatakan keputusan LPSK mencabut perlindungan ke Richard itu tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum dari Eliezer.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

Menurut Ronny, ada nuansa ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir apabila LPSK mau lebih membangun komunikasi lebih efektif. Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer sampai harus mengorbankan hak-hak kliennya.

“Saya sebagai penasihat hukum meminta agar LPSK tetap menjamin hak-hak Eliezer sesuai amanat Undang-undang terhadap seseorang yang terlindungi,” kata Ronny, Jumat 10 Maret 2023.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Richard Eliezer dan Ronny Talapessy berdiskusi di ruang sidang

Photo :
  • Instagram: ronnytalapessy

Ia menyebut Richard Eliezer dan keluarganya juga tidak keberatan untuk diwawancarai stasiun televisi, karena temanya bukan menyerang siapa pun. Akan tetapi, kata dia, topik yang diangkat mengenai penyesalan.

Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Ronny juga menegaskan kliennya tidak melanggar perjanjian dengan LPSK karena diwawancarai stasiun televisi. Menurut dia, pihak televisi swasta yang mewawancarai Richard Eliezer sudah memenuhi prosedural.

“Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian, pada poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK,” kata Ronny 

Ia menjelaskan sebelum satu hari dilaksanakan wawancara kepada Richard Eliezer, sejumlah pihak yang terkait termasuk LPSK sudah mendapatkan perizinan. Bahkan, Ronny berkomunikasi langsung dengan para pihak termasuk LPSK.

“Saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan pihak yang berwenang dan pihak LPSK. Saya menelepon langsung salah satu Komisioner Wakil Ketua LPSK terkait akan diadakannya wawancara dengan Richard Eliezer,” ungkapnya.

Saat itu, Ronny menyebut Komisioner LPSK tidak keberatan apabila Richard Eliezer setuju untuk dilakukan wawancara. “Yang disampaikan oleh pihak LPSK adalah silakan saja asal yang bersangkutan atau Richard Eliezer setuju. Kalau kita lihat di sini sudah disampaikan oleh komisioner asal yang bersangkutan setuju,” jelas dia.

Disamping itu, Ronny mengatakan dalam Undang-Undang Pers juga diatur bahwa narasumber yang akan dimintakan wawancara tersebut tidak keberatan. Bahkan, penasihat hukum juga melakukan konfirmasi tidak keberatan termasuk keluarga Richard Eliezer.

“Sehingga tidak benar seperti tadi kita dengarkan bersama bahwa LPSK tidak diberitahukan. Jadi saya punya dokumentasinya secara lengkap dan jelas, ada surat juga, tembusan,” ujarnya.

Richard Eliezer dan Ronny Talapessy berdiskusi di sela sidang

Photo :
  • Instagram: ronnytalapessy

Jadi, Ronny mengatakan surat perizinan untuk mengadakan interview dengan Richard Eliezer sudah dikantongi dari sejumlah instansi terkait terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, Richard Eliezer saat ini dibawah binaan Kementerian Hukum dan HAM sebagai narapidana.

“Bahwa Richard Elieser dalam hal ini sebagai warga binaan, tanggungjawabnya adalah di Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Lapas Salemba, Cabang Rutan Bareskrim Cabang Salemba. Jadi, semua itu prosedur ketentuan hukum sudah dilaksanakan dan atas sepengetahuan dari LPSK,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya