Kisruh! Umat Kelenteng Hok Swie Bio Tolak Serahkan Tanah ke Go Kian An

- Dewi Rina (Bojonegoro)
VIVAÂ Nasional - Puluhan umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Hok Swie Bio di Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan sikap menolak penyerahan 3 aset sertifikat tanah kelenteng kepada Go Kian An alias Gandhi Koesmianto selaku pemenang gugatan di Pengadilan Negeri setempat.
Penolakan itu disampaikan oleh pengurus yakni Ketua TITD Hok Swie Bio Harijanto Prajitno alias Lim Hwat Hok, Wakil Ketua TITD Hok Swie Bio Tjan Kang Siong alias Hadi Sugiharto, dan Humas Kelenteng Hok Swie Bio, Tio Hun Pa alias Dwi Prayogo serta puluhan umat kelenteng di gedung Tri Dharma, Jalan Jaksa Agung Suprapto 125 Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa ( 14/3).
Pengurus Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro
- Dewi Rina (Bojonegoro)
Pernyataan penolakan itu juga disaksikan oleh Ketua Umum Perhimpunan TITD se Indonesia, Go Sik Kian bersama Sekjen Matrisia se-Indonesia, Hendra Kurniawan.
Alasan penolakan penyerahan 3 sertifikat tanah tersebut karena luas obyek, dan nama yang dimaksud bernama zaman penjajahan Belanda sudah berubah atau tidak tepat sasaran atau salah semuanya.
" Terkait eksekusi bahwa pengurus sudah datang baik- baik ke PN menjelaskan perihal eksekusi 3 sertifikat tanah itu salah. Nek asetnya salah mosok ape dieksekusi, ternyata mereka menyatakan bahwa semua bisa diatur, bisa diubah dan semua bisa disesuaikan, kita jadi bingung," ungkap Humas Kelenteng Hok Swie Bio, Tio Hun Pa alias Dwi Prayogo.
Dan dalam pertemuan tersebut, pernyataan Go Kian An yang menyebut dirinya Ketua Sah TITD dibantah dengan sambil menunjukkan pengesahan pengurus menyatakan ada tiga hal yang harus dimiliki TITD.