2 Polisi Divonis Bebas, Amnesty: Pihak Berwenang Gagal Beri Keadilan ke Korban Tragedi Kanjuruhan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA Nasional – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, pihak berwenang tidak berhasil memberikan keadilan bagi para korban Tragedi Kanjuruhan.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Hal itu dikemukakan Usman terkait vonis bebas yang diterima dua perwira polisi dari tuduhan kelalaian pidana, atas dugaan peran mereka dalam tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang tersebut.

"Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat," kata Usman dalam siaran pers Amnesty International Indonesia, Kamis, 16 Maret 2023.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Suasana sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Amnesty International Indonesia pun mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan, termasuk mereka yang berada di tataran komando. Hal itu guna memberikan keadilan bagi korban, dan memutus rantai impunitas. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka, dan independen.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

“Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia. Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama," ujar Usman.

"Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum," katanya menambahkan.

Pengamanan sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Pada Kamis, 16 Maret 2023, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Kabag Ops Polres Malang dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, dengan alasan tidak cukup bukti untuk menghukum mereka. Pada hari yang sama, mantan Komandan Kompi Brimob 3 Polda Jatim dihukum penjara selama 1,5 tahun, setelah dinyatakan bersalah karena kelalaian.

Ketiga anggota kepolisian itu didakwa karena kealpaan yang menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan, dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Oktober 2022 silam. Kericuhan yang menewaskan 135 orang itu dipicu oleh tembakan gas air mata oleh petugas keamanan.

Sebelumnya pada 9 Maret 2023 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis petugas keamanan stadion satu tahun penjara, sementara ketua panitia pertandingan divonis 1,5 tahun. Di pengadilan militer pada 7 Februari 2023, seorang anggota TNI dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menyerang dua penonton sepak bola saat tragedi Kanjuruhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya