Polisi Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG Jaringan Wahyu Kenzo

Polresta Malang Kota tetapkan Raymond Enovan alias RE sebagai tersangka.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Uki Rama (Malang)

VIVA Nasional – Polresta Malang Kota telah menetapkan tersangka baru kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), yaitu Raymond Enovan alias RE. Dia menjadi tersangka menyusul Wahyu Kenzo yang sudah ditetapkan terlebih dahulu. RE dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kamis, 16 Maret 2023. 

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, RE menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik polisi sejak 11 Maret 2023 lalu. Setelah terbukti terlibat dalam jaringan robot trading ATG dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Peran RE selain sebagai salah satu tim dari ATG. Dia berposisi sebagai founder atau satu klik di bawah tersangka WK (Wahyu Kenzo). Tugasnya ini untuk merekrut member atau mencari jaringan dan mendapatkan keuntungan," kata perwira yang akrab disapa Buher ini.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Polresta Malang Kota tetapkan Raymond Enovan alias RE sebagai tersangka.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Uki Rama (Malang)

Raymond selama dua tahun menjadi founder telah meraup keuntungan sebesar Rp10 miliar. Keuntungan didapat ketika member melakukan up line robot trading baik menang ataupun kalah. Di Indonesia sendiri terdapat 15 founder dan di Jawa Timur ada 4 founder ATG di bawah kendali Wahyu Kenzo.

Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Ini Tips Kelola Keuangan Lebih Cerdas

"Dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 dari setiap transaksi, dari setiap kali member online dan melakukan deposit. Untuk wilayah Malang ada 2 (founder). Founder di setiap wilayah ini mencari jaringan down line ke bawah," ujar Buher. 

Dari Raymond, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat untuk mengoperasionalkan robot trading ATG yakni sebuah handphone dan laptop. 

"Laptop ini kami lakukan analisa termasuk kami juga untuk pengembangan aset yang bersangkutan selama dua tahun mulai dari deposit WD dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp10 miliar," ujar Buher. 

Akibat perbuatannya, Raymond dijerat Pasal 65 (2) ayat Jo Pasal 115 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya