KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin Bandung

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeksekusi terpidana kasus suap, Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2022 Haryadi Suyuti dan mantan ajudannya Triyanto Budi Yuwono ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR, Penyidik KPK Bawa Koper Hitam dan Ransel Merah

Haryadi dan Triyanto dijebloskan ke Lapas Sukamiskin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono, 16 Maret 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 20 Maret 2023.

ICW Minta Dewas KPK Beri Sanksi Berat Jika Ghufron Terbukti Langgar Etik

Juru Bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Haryadi dan Triyanto telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di Kota Yogyakarta.

Usut Dugaan Korupsi Insentif Pegawai, KPK Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo

Selanjutnya, Ali menjelaskan, Haryadi dan Triyanto telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus suap tersebut. "Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2022 Haryadi Suyuti menjalani sidang tuntutan secara online di PN Yogyakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Haryadi 6,5 tahun penjara.

KPK Segel Ruangan di Pemkot Yogyakarta Usai OTT Mantan Wali Kota

Photo :
  • VIVA/ Cahyo Edi

Tuntutan 6,5 tahun penjara ini diajukan JPU karena Haryadi dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima uang suap dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di Kota Yogyakarta.

"(Meminta pada majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU KPK Zaenal Abidin.

Selain itu, Zaenal juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana berupa denda dari total uang yang diterima Haryadi sebesar Rp 390 juta. Jumlah Rp 390 juta ini dikurangi yang disita oleh KPK sebesar Rp 205 juta. Haryadi dibebankan untuk membayar Rp 185 juta.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Dewas Dipersilahkan Proses Etik Nurul Ghufron Kata Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan jalani sidang etik pada Kamis, 2 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024