Pengesahan Perppu Ciptaker Banyak Penolakan, Mahfud MD: Ya Biar Saja

Menko Polhukam Mahfud MD di Sekolah PDIP Lenteng Agung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

VIVA Nasional – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti polemik pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Menurutnya hal itu tidak menjadi masalah dan memang menjadi pro-kontra di masyarakat.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

"Ya biar saja. Mana di sini ada undang-undang yang tidak ditolak?” ujar Mahfud kepada wartawan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Selasa 21 Maret 2023.

Mahfud MD menganggap wajar bila ada masyarakat yang menolak Perppu Ciptaker tersebut. Dia justru menganggap penolakan tersebut sebagai hal yang positif.

TKN Sebut Ada Parpol Pengusung Anies dan Ganjar Segera Gabung ke Prabowo-Gibran

"Itu biasa ada yang menolak. Itu silakan tolak. Semua ada konstitusinya. Nggak apa-apa. Itu bagus," tutur Mahfud.

Partai Koalisi Ganjar-Mahfud Md sedang Bahas Langkah Politik usai Putusan MK

DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, yang digelar hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.

Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, M Nurdin, menjelaskan sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah (Bamus), pihaknya sudah melaksanakan rapat-rapat secara intensif bersama pemerintah dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Ditekankannya, materi Perppu Nomor 2 tentang Ciptaker secara umum sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, DPR juga telah menggelar rapat dengan beberapa pakar mengenai Perppu tersebut.

"Tujuh Fraksi: PDIP, PAN, PPP, PKB, Nasdem, Golkar dan Gerindra menerima dan menyetujui hasil kerja panja untuk diajukan dalam pembicaraan tahapan tingkat II. Adapun, Fraksi Demokrat dan PKS menolaknya untuk tidak dilanjutkan. Namun demikian, rapat Baleg memutuskan menyetujui untuk ditetapkan dan disetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang terhormat ini," kata M Nurdin.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh Rapat Paripurna untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja tersebut. 

Namun saat akan mengambil keputusan, perwakilan Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengajukan interupsi bahwa pihaknya menolak persetujuan Perppu tersebut. 

Selain itu, Fraksi PKS memilih untuk keluar alias walkout dalam pengambilan keputusan ini karena mereka sejak awal menolak persetujuan Perppu Ciptaker. 

Puan pun mempersilahkan kedua fraksi tersebut menunjukkan sikap penolakannya. Selanjutnya, politikus PDIP itu kembali menanyakan kepada setiap peserta rapat untuk menyetujui Perppu Ciptaker.

"Berkenaan dengan itu apakah RUU Perrpu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang?", kata Puan.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya