Brigjen Adi Vivid Tangkap 3 Tersangka Predator Anak dengan 12 Korban

- VIVA/ Ahmad Farhan Faris
VIVA Nasional – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkap kasus tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusialaan dan/atau memproduksi pornografi secara elektronik dan/atau tindak pidana pelecehan seksual kepada anak-anak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi, menjelaskan ada 3 orang pelaku kejahatan seksual terhadap anak berinisial JA (27), FR (25) dan FH (23). Jelasnya, ketiga pelaku memiliki modus berbeda dalam beraksi.
"Tersangka JA, yang bersangkutan melakukan tindak pidana tersebut di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung," kata Vivid di Gedung Bareskrim pada Senin, 27 Maret 2023.
Ia menyebut, tersangka JA menggunakan modus untuk mendekati korbannya sebanyak 6 anak laki-laki, dengan cara mengimingi makanan atau uang.
"Tersangka melakukan perbuatannya ketika berada di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya," ungkapnya.
Sedangkan tersangka FR, ditangkap karena menjual video porno dengan tema anak-anak di Telegram. Jelas dia, tersangka FR sengaja menjual video tema anak-anak karena lebih banyak diminati.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai Rp 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi,” jelas dia.